Aghnia Maurizka Prameswari
Ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007).
Pengertian anak angkat diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007, yakni:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengertian pengangkatan anak diterangkan dalam Pasal 1 angka 2 PP 54/2007, yakni:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Syarat Pengangkatan Anak
Agar pengangkatan anak dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai ketentuan hukum, baik calon orang tua angkat maupun anak yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
A. Syarat bagi Calon Orang Tua Angkat
Agar pengangkatan anak dinyatakan sah, calon orang tua angkat harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
2. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya.
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
5. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
6. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
7. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
8. tidak merupakan pasangan sejenis;
9. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
10. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
11. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
12. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
13. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
14. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
15. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
B. Syarat bagi Anak yang Akan Diangkat
Selain syarat bagi calon orang tua angkat, peraturan juga mengatur kriteria anak yang dapat diangkat. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
4. memerlukan perlindungan khusus.
Setiap bentuk pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang sah agar memperoleh pengakuan dan kekuatan hukum tetap. Dengan memahami dan memenuhi seluruh syarat tersebut, proses pengangkatan anak dapat berjalan secara sah dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Ketentuan ini juga memastikan bahwa pengangkatan anak benar-benar dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin kehidupan yang layak bagi masa depannya.
