Aghnia Maurizka Prameswari
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan yang tidak bersifat tetap, sehingga penggunaannya harus memperhatikan batasan hukum yang berlaku.
Dasar Penerapan PKWT
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT dapat diterapkan berdasarkan:
· Jangka waktu, atau
· Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Dengan demikian, apabila suatu pekerjaan bersifat berkelanjutan dan menjadi kegiatan inti perusahaan, maka tidak dapat dibuat dalam bentuk PKWT, melainkan wajib menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat diterapkan pada pekerjaan tertentu, yaitu:
· pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
· pekerjaan yang bersifat musiman, serta
· pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
Jenis-jenis pekerjaan tersebut pada dasarnya tidak dilakukan secara terus-menerus sepanjang waktu, sehingga pemenuhan kebutuhan tenaga kerjanya bersifat sementara.
Ketentuan Jangka Waktu PKWT
Pada pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, jangka waktu PKWT ditetapkan dengan batas paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila pekerjaan belum selesai pada akhir masa perjanjian, para pihak dapat melakukan perpanjangan PKWT, selama total keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak melebihi 5 tahun, dihitung sejak tanggal awal hubungan kerja berdasarkan PKWT pertama kali disepakati.
Larangan Masa Percobaan Dalam PKWT
PKWT tidak boleh mencantumkan atau mensyaratkan masa percobaan kerja (probation).
Apabila tetap dicantumkan, maka:
· ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum, dan
· masa kerja tetap dihitung sejak pekerja mulai bekerja berdasarkan PKWT.
Larangan ini ditegaskan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kontrak yang pada dasarnya telah terikat hubungan kerja waktu tertentu atau sementara. Oleh karena itu, bagi pemberi kerja wajib mematuhi seluruh ketentuan mengenai PKWT sebelum membuat perjanjian kerja, agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan hubungan kerja yang terjalin dapat berjalan secara adil, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
