Aghnia Maurizka Prameswari
E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Pelaksanaan e-meterai ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai atau Meterai Elektronik adalah “Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.” Meskipun dirancang dalam bentuk digital, e-meterai memiliki nilai hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Pasal 5 ayat (1), menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Terdapat dua kategori dokumen yang wajib dibubuhi meterai (termasuk e-meterai), yaitu:
1. Dokumen perdata, seperti perjanjian, surat pernyataan, atau dokumen yang mencerminkan keadaan, perbuatan, atau kenyataan yang bersifat perdata.
2. Dokumen untuk alat bukti di pengadilan, baik dalam proses perdata maupun perkara lainnya yang mensyaratkan dokumen bermeterai.
E-Meterai asli memiliki ciri khusus sebagai berikut:
1. Kode Unik berbentuk QR code yang dapat discan melalui aplikasi untuk memeriksa keaslian dan menunjukan 22 digit nomor seri.
2. Gambar Garuda Pancasila: Ada lambang negara kita.
3. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”: Jelas tertulis jenis meterainya.
4. Info Tarif: Ada angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.
5. Sumber e-meterai yang asli cuma dari Perum PERURI dan dapat ditemukan di distributor resmi yang terdaftar.
Dengan adanya e-meterai, proses legalisasi dokumen elektronik menjadi lebih praktis dan efisien tanpa mengurangi kekuatan hukum yang dimiliki. Implementasi e-meterai sesuai regulasi yang berlaku memastikan keabsahan dan keamanan dokumen elektronik tetap terjaga.
